Kategori
ekonomi Tidak Dikategorikan

Ancaman Pinjol


Oleh Hali

Zaman internet, apa-apa online. Pesan ojek dan taksi bisa online. Pesan makanan dan minuman bisa online. Belanja ini belanja itu cukup online.

Tambah lagi, kita berada dalam masa Pandemi Corona, online-online semakin bertambah. Sekolah dan kuliah online. Ikut seminar online. Rapat diadakan online. Ibadah pun online.

Dahulu, pinjam uang perlu datang langsung. Kini, pinjam uang bisa online. Masa lalu, lintah darat perlu ketemu muka dengan muka dengan calon korban. Masa kini, lintah darat pun membuka online.

Sekarang bertebaran pinjaman-pinjaman online. Sampai-sampai ada singkatan khusus yang disusun untuknya: pinjol.

Akhir-akhir ini sepak terjang pinjol sudah cukup mengkhawatirkan. Pemerintah segera turun tangan. Dikeluarkan daftar 106 pinjol yang legal. Demikianlah data pemerintah yang diwakili oleh Otoritas Jasa Keuangan per 11 Oktober 2021. Menindaklanjuti pinjol, dikeluarkan pula daftar sejumlah besar pinjol yang dinyatakan tegas sebagai ilegal. Sampai 151 pinjol ilegal. Wow, menakutkkan!

Bukan itu saja, serangan tegas ditujukan kepada pinjol-pinjol ilegal. Masyarakat yang kadung terjebak ke dalam pinjol ilegal dihimbau untuk tidak membayar atau tak perlu melunasi hutangnya.

Apabila para penghutang tidak membayar kepada pinjol, tentu pinjol-pinjol bermuram durja. Para peminjam tentu bersukaria, apalagi ada beking di belakang mereka. Singkatnya, para peminjam untung dan pinjol-pinjol ilegal menjadi buntung. Sebagian orang bisa berkomentar: “Salah sendiri menyelenggarakan pinjol illegal.”

Mungkin perlu dipertimbangkan solusi lain. Para pinjol ilegal harus ditindak tegas, dengan denda dan bahkan penutupan. Tambahan pula, para peminjam hanya perlu menggembalikan pinjaman pokok, tanpa perlu membayar bunga sama sekali. Solusi ini akan lebih fair bagi pihak pinjol ilegal, para peminjam dan pemerintah sebagai pengawas.

Jangan-jangan Anda sudah terjerumus ke dalam pinjol ilegal. Segeralah sadar diri! Cepat-cepat mengambil langkah untuk keluar dari pinjol illegal! Jikalau tidak, Anda akan terjerumus semakin dalam.

Dalam hidup ini sebisa-bisanya tak berhutang sama sekali. Maksudnya, tak meminjam kepada siapa pun, baik meminjam kepada saudara, teman, bank ataupun pinjol resmi. Pinjam pada pinjol ilegal, amit-amit jabang bayi. Apabila betul-betul amat membutuhkan dan terpaksa harus menempuh jalan berhutang, pinjamlah dengan pihak yang benar dan jelas! Tempuhlah prosedur berhutang yang benar! Bank-bank perlu proaktif untuk mempermudah prosedur peminjaman. Di luar perbankan, pinjol-pinjol perlu mengikuti aturan main yang benar dan sehat. Masyarakat yang memang membutuhkan pinjaman dapat meminjam ke bank atau pun pinjol resmi. Pemerintah tetap perlu mengawasi proses simpan pinjam di tengah masyarakat.

3 replies on “Ancaman Pinjol”

Memang benar. Harusnya ada ketetapan bunga maksimal untuk semua transaksi pinjam meminjam seluruh negara. Lebih dari itu bunganya, berarti ilegal. Kan mudah membatasinya.

Disukai oleh 1 orang

Tinggalkan Balasan