Antara orang yang satu dengan yang lain terkadang terjadi hutang piutang. Hal yang sama terjadi pula antara perusahaan yang satu dengan perusahaan lainnya. Secara umum, kita dapat membedakan dua macam hutang piutang.
Pertama, hutang piutang resmi model perbankan. Bisa pinjaman, kredit atau apa pun namanya. Terkadang digunakan untuk membeli kendaraan, rumah dan sekarang beli telepon genggam pun bisa dengan kredit. Hutang seperti ini sangat jelas prosedur dan pembayarannya, termasuk dengan suku bunganya.
Kedua, hutang piutang informal model kekeluargaan. Biasanya terjadi antara teman, sanak famili atau sudah saling mengenal. Hutang jenis ini seringkali tidak jelas atau kurang jelas prosedurnya. Lebih utama adalah saling mengenal dan saling percaya. Acapkali dengan bunga amat rendah dan lebih sering tanpa bunga sama sekali.
Entahkah yang pertama atau pun yang kedua, tetap namanya hutang piutang. Itu adalah pinjaman. Oleh sebab itu, harus tetap dikembalikan atau dilunasi. Penggembalian bisa dengan angsuran ataupun sekaligus bayar lunas. Hutang tetaplah hutang. Hutang harus dikembalikan atau dibayar lunas. Kalaupun tidak ditagih, tetap harus dibayar lunas. Inilah prinsip paling mendasar tentang hutang piutang.
*** Silahkan subscribe dengan memasukkan email Anda ke kolom di bawah halaman ini (FOLLOW Blog). Please Subscribe to follow this blog site.
*** Setelah Subscribe berhasil, Anda akan dapat menerima artikel baru setiap hari Senin, Rabu dan Jumat.
Hutang harus dibayar
SukaDisukai oleh 1 orang
Hutang perlu dibayar
SukaDisukai oleh 1 orang
Hati2
SukaSuka
Kebanyakan yang punya hutang pura pura (tidak mau memikirkan ) bagaimana cara mengembalikan hutang dan setelah ditagih pun banyak alasannya
SukaSuka
makasih
SukaSuka
Banyak yg punya hutang tidak mau membayar
SukaSuka
Artikel ini sangat bagus!
SukaSuka